Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono

Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono TanoesoedibjoSurat pencekalan yang dirilis Jaksa Agung Basrief Arief itu ternyata keliru mengutip Undang-Undang sebagai dasar hukum pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan revisi surat cekal tersebut pada Selasa (28/6) lalu

BACA JUGA: KSAD Diminta Hormati Proses Hukum

Dia mengatakan, revisi dalam surat menyurat adalah hal biasa


"Di suratnya kan juga sudah disebutkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam surat tersebut, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung

Sekarang sudah diperbaiki dan sudah dikirimkan kembali,"  kata Noor kemarin.

Seperti diketahui, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Namun, Kejagung menjadikan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

BACA JUGA: Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan



Yusril lantas menggugat surat cekal bernomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaDia juga menyebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai penegak hukum yang bodoh"Menteri dan Jaksa Agung sama-sama bodoh," katanya Senin (27/6) lalu.

Menanggapi revisi itu, Yusril mengatakan revisi itu justru akan mencoreng wajah seluruh jajaran Kejagung yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum"Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknyaDomain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," katanya kemarin (29/6).

Sementara itu Menkum HAM Patrialis Akbar mengaku tidak tersinggung atas hinaan Yusril yang menyebut dirinya goblok lantaran telah meloloskan permintaan Jaksa Agung untuk mencekal pria asal Belitung itu"Enggak usah tersinggungBeginilah konsekuensi jadi seorang pejabat," kata Patrialis di kantornya Selasa (28/6) lalu

Dia memaklumi tingkah Yusril yang memaki-maki dirinyaMenurutnya dia tidak akan membalas dendam dengan apa yang dilakukan YusrilBahkan politisi PAN itu menganggap bahwa kelakuan Yusril masih pada tempat tempatnya"Sejauh marahnya benar, ya saya terima," ucapnya

Namun meski begitu Patrialis tetap membela diri dan tidak mau disalahkan begitu saja mengenai penambahan masa pencekalan untuk Yusril yang diajukan Jaksa Agung  berdasarkan undang-undang keimigrasianMenurutnya, Kemenkum HAM hanya meneruskan permintaan pencekalan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu Patrialis juga membela Jaksa Agung yang merujuk pada undang-undang keimigrasian lama untuk memperpanjang pencekalan Yusril yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992Kata Patrialis, undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum didukung dengan Peraturan Pemerintah

Jadi,kata Patrialis, kalau Jaksa Agung, memohon pencekalan satu tahun, maka pihaknya akan melaksanakan satu tahun"Itu masih dalam koridor yang benar, kan Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ucap Patrialis(aga/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Lobi Via Menteri Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler