Tanpa Keppres Busyro Pansel KPK Masih Bingung

Mengirim Delapan atau 10 Nama ke DPR

Kamis, 30 Juni 2011 – 08:01 WIB

JAKARTA - Ketidakjelasan nasib Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas ternyata juga membuat pusing panitia seleksi (Pansel) Pimpinan KPKSebab, tim yang dipimpin Patrialis Akbar itu masih bingung untuk menentukan berapa jumlah nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR

BACA JUGA: Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan



"Kalau Keppres itu sudah dikeluarkan, maka kami tidak bingung lagi
Kami hanya mengirim delapan nama ke DPR,? kata Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe kepada Jawa Pos kemarin (29/6)

BACA JUGA: Menag Lobi Via Menteri Saudi

Menurut Ubbe, pihaknya akan mengirim delapan nama lantaran sudah jelas bahwa masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK akan berakhir hingga 2014


Nah, dari delapan nama itulah nantinya para politisi Senayan akan memilih empat nama untuk menjadi pimpinan KPK mendampingi Busyro

BACA JUGA: Nurdin Halid, Makin Dekat Keluarga

Ubbe lalu mengatakan bahwa sebenarnya sangat bijaksana jika Keppres yang mengatur jabatan Busyro itu segera dikeluarkan

Menurutnya, hingga kini banyak pihak yang mempertanyakan kepada pansel tentang berapa nama yang akan dikirim ke DPRMemang sebelumnya Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Seperti yang diketahui MK memutuskan bahwa a pimpinan KPK, baik pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya maupun yang dipilih secara bersama-sama, memiliki masa jabatan empat tahunDengan begitu Busyro yang dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar pun berhak meneruskan jabatannya sebagai pimpinan KPK hingga 2014

Tapi, lanjut Ubbe, meski sudah diputuskan MK, jumlah calon pimpinan yang akan dikirim ke DPR masih bisa diperdebatkanSebab, sebelum Keppres untuk Busyro keluar, maka perpanjangan masa jabatan Busyro itu belum berkekuatan hukumJadi, kata dia wajar saja jika DPR masih ngotot untuk meminta delapan nama ke pansel"Memang menurut undang-undang DPR menyeleksi sepuluh nama," ucapnya

Nah, jika nantinya Keppres sudah dikeluarkan, maka pansel pun sepenuhnya akan mematuhi Keppres dan akan mengirim delapan nama"Pokoknya kalau sudah (Keppres) keluar kerja kami menjadi jelas," imbuhnya

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan bahwa istana masih belum menerbitkan Keppres untuk perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas dari satu tahun menjadi empat tahunMenurutnya, pihaknya masih menunggu salinan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)Padahal, Ketua MK Mahfud M.D mengaku salinan itu sudah diserahkan kepada wakil pemerintah paska sidangPerwakilan pemerintah yang dimaksud Mahfud adalah Kemenkum dan HAM.

Terpisah, Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara mengaku dirinya belum pernah melihat putusan tersebutNamun, kata dia jika Mahfud memang menyatakan bahwa salinan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkum HAM, bisa jadi surat tersebut sudah ada di bagian tata usaha Menkum HAM"Tapi yang jelas saya belum pernah melihat putusan itu," katanya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Bom Jelang HUT Bhayangkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler