Polri Sebut Berkas Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Sedang Diteliti Jaksa

Kamis, 03 September 2020 – 21:30 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini, berkas perkara itu sudah diterima dan dalam tahap penelitian.

BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam berkas itu terdapat empat nama tersangka yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) Tommy Sumardi (TS), Irjen Napoleon Bonaparte (NB), dan Djoko Tjandra (JST).

“Perkembangan penyidikan tindak pidana red notice tersangka PU, TS, JST dan NB, penyidik tipikor kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB telah melimpahkan atau melakukan tahap satu penyerahan berkas perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya

Menurut Ahmad, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan dipelajari,” katanya.

BACA JUGA: Hampir Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Sementara itu, untuk berkas kasus surat jalan palsu, rencananya akan diserahkan ke Kejagung pada Jumat (4/9) besok.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan selesai pekan ini. Nantinya, dia akan beri tahu lebih lanjut jika pemberkasan hal tersebut sudah selesai dan diberikan ke jaksa.

“Untuk berkas perkara surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat ini sedang diupayakan penyidik untuk diselesaikan pekan ini. Sehingga, nanti bisa ke tahap satu atau selesai pemberkasannya. Setelah itu, kami serahkan ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

BACA JUGA: Suami Bawa Istri ke Rumah Sakit Usai Babak Belur Dianiaya, tetapi sudah Terlambat

Dia meminta, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan  hal tersebut. "Kalau ada perkembangan dan pengiriman berkas ke JPU akan kami beritahu. Rencana antara hari Kamis dan Jumat pekan ini,” tambah Awi. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler