JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), tampaknya, masih tak berpengaruh terhadap proses penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono TanoesoedibjoKejaksaan Agung malah merencanakan bisa melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, proses pelimpahan ke pengadilan masih menunggu dilakukannya gelar perkara (ekpose) dengan jaksa agung
BACA JUGA: Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis
"Setelah itu, baru (dilimpahkan) ke pengadilan," kata Babul di Kejagung, kemarin (27/12).Diperkirakan, pelimpahan tersebut pada Januari 2011
BACA JUGA: Oposisi: Kebijakan SBY Sudah Tepat
"Kami tetap semangat untuk menyidik," kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.Terkait dengan putusan Romli, kata Babul, pihaknya belum bisa mengambil sikap
BACA JUGA: Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
"Salinan putusannya saja belum kami terima," dalihnya.Terpisah, Yusril mempertanyakan pernyataan Babul yang akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan dalam waktu dekatPadahal, Kejagung belum menerima salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita"Gelar perkara untuk memutuskan kasus saya layak diteruskan atau dihentikan juga belum dilaksanakan,' kata Yusril dalam keterangannya.
Mantan Menkeh HAM itu mengungkapkan pertimbangan majelis hakim agung yang menyebutkan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung dengan anggaran negaraKetika itu, Yusril memberi alternatif untuk bekerja sama dengan swasta
MA, lanjut Yusril, juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah maka bukan merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)"Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," papar Yusril.
Menurut pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film di stasiun tv itu, Kejagung seperti ngotot untuk melimpahkan perkara dirinya ke kursi pesakitan di pengadilanSaat jaksa agung masih dijabat Hendarman Supandji, kata Yusril pernah disebutkan: Romli sudah dihukum, malah aneh kalau Yusril tidak dituntut"Sekarang Romli bebas, saya tetap saja mau dituntutKapan mereka mau berhenti menzalimi saya," tutur Yusril.
Seperti diketahui, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono saat ini masih berada di proses penyidikan Gedung Bundar KejagungSebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke direktorat penuntutan pidana khusus KejagungNamun kemudian dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.
Nah, pekan lalu, MA memutus bebas eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dengan putusan ontslaag rechts vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukumPutusan itu membuat Yusril meminta Kejagung menghentikan perkaranyaSebab, dalam dakwaan disebutkan Romli melakukan bersama-sama dengan YusrilNamun menurut JAM Pidsus MAmari, putusan kasasi itu tidak serta merta membuat penyidikan terhadap Yusril berhenti(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Beberkan Kiat Buru Aset Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi