Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin

Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran kredit pembuatan alat pengering gabah Bank BukopinBukannya di-SP3, Plt Jaksa Agung Darmono justru menjamin kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu akan berakhir di pengadilan

BACA JUGA: Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi



"Belum ada (SP3)
Nanti kita minta Pidsus (Pidana Khusus) untuk laporkan perkembangan kasusnya," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (15/10).

Penjelasan Pidsus, lanjut Darmono, diperlukan untuk mengetahui kenapa kasus Bukopin sampai terkatung-katung hingga 2 tahun

BACA JUGA: Lebih 20 Ribu Jemaah Masuk Tanah Suci

Termasuk apakah kasus ini terhambat karena ada keterangan direksi Bank Bukopin yang belum diperoleh penyidik Pidsus
"Nanti saya tanya Pidsus," tambah pengganti sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.

Kasus Bukopin terakhir menetapkan 11 tersangka pertengahan Agustus 2008 lalu

BACA JUGA: Bantah Terlibat Isu Penggulingan SBY

Sebanyak 10 tersangka dari Bank Bukopin sedangkan seorang lagi penerima kredit yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) Kasus Bukopin bermula adanya pemberian kredit senilai Rp 62,8 miliar pada APLDari hasil penyidikan, kredit tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah di Divre Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan.

Kejaksaan menemukan penyelewengan karena ada pengubahan spesifikasi alat dari yang ditetapkanSeharusnya merek Global Gea produksi Taiwan, tapi setelah diselidiki ke lapangan ternyata merek Sincui yang ditempeli merek Global Gea.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Buru Industri Farmasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler