jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung belum melupakan kasus kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 2003. Penyidikan terus bergulir, bahkan mengalami kemajuan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini. "Secepatnya kita akan tentukan, saat ini masih sebagai saksi," kata dia ketika dihubungi, Senin (8/2).
BACA JUGA: RAME! Agung Sebut Ada 12 Orang yang Ngebet Jadi Ketum Golkar
Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kata Armin, pihaknya juga akan menjerat Mukmin yang juga pemilik sekaligus pendiri Bank Panin tersebut.
Dugaan keterlibatan Mukmin juga diperkuat dengan pencegahan dirinya ke luar negeri, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Fadil Zumhana.
BACA JUGA: Peringati HUT Pomal, Lanal Dumai Laksanakan Donor Darah
"Saya sudah dapat laporan dari tim penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal," kata Fadil. Pencegahan dilakukan dalam status Mukmin Ali Gunawan sebagai pemilik PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).
Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus Cessie Bank BTN di BPPN dan diduga merugikan negara sekitar Rp380 miliar. Namun begitu, Fadil belum dapat memastikan apakah status Mukmin Ali Gunawan sudah ada peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA: TNI AL Periksa Kapal Barang dari Singapura, Hasilnya?
"Tunggulah, tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan. Kita bekerja profesional dan proporsional," jelasnya.
Menurut dia, pencegahan dimaksudkan untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan penyidikan, agar penanganan kasus tidak terganggu dan bisa secepatnya dituntaskan. Sesuai, dengan UU Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.
Dengan pencegahan ini, maka sudah lima pengurus PT VSIC dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) masih terafiliasi dengan PT VSIC yang dicegah. Empat sebelumnya, dicegah, 13 Agustus 2015, adalah Rita Rosela, Suzanah Tanojoh, Lis Lilia Djamin dan Aldo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, penyidikan kasus itu terus berjalan. Korps Adhyaksa mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah saksi guna menjerat tersangka. Selain Mukmin, Direktur PT VSI 2003-2005 Lislilia Djamin seturut berpeluang pesakitan.
Menurut Jaksa Agung, upaya yang dibangun pihaknya sesuai prosedur hukum berlaku dan tidak ada kaitannya dengan mengganggu investasi. Semua demi kepentingan bangsa dan negara. "Ada dugaan manipulasi di sana. Victoria didirikan indikasinya memanfaatkan krisis ekonomi pada saat itu," katanya.
Dikonfirmasi, Ali Mukmin enggan bicara banyak soal materi pemeriksaan yang digali penyidik. Apakah siap dijerat tersangka Kejagung, jawaban Mukmin tak senada, sambil bergegas lari menuju mobil yang menjemputnya di depan lobi gedung bundar Kejagung. "Saya hanya sebagai saksi," ujarnya. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Massa Honorer K2 Kepung Istana
Redaktur : Tim Redaksi