JAKARTA --- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari cara untuk mendapatkan sosok ideal pengganti Antasari AzharPansel yang diketuai Patrialis Akbar ini akan melaksanakan jemput bola
BACA JUGA: SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan
Artinya, mereka akan mencari orang-orang yang mumpuni menjabat ketua KPK, baik dari lembaga penegakan hukum, universitas, dan LSM.Patrialis mengimbau kepada instansi-instansi untuk mengirimkan wakil terbaiknya menjadi calon ketua KPK
Namun pria yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan tidak ada perlakuan khusus kepada orang-orang yang menempuh jalur ini
BACA JUGA: Usulan Minim, Anggaran Menpan RB Dipersoalkan
Semua kandidat diperlakukan sama dengan pendaftar-pendaftar lain sesuai aturan yang adaBACA JUGA: Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Patrialis juga mengatakan, pansel tidak akan memaksakan diri jika tidak menemukan calon yang dirasa cocok sebagai ketua KPKKatanya, jika pansel tidak menemukan dua nama yang dirasa pas untuk menjabat ketua KPK, maka pihaknya akan melaporkannya ke presiden"Kami tidak akan memutuskan sendiri," ucapnyaSelain itu, pansel tidak tertutup kemungkinan untuk membuka lagi pendaftaran berikutnyaBahkan dalam pendaftaran itu tidak menutup kemungkinan untuk mencari pengganti empat pimpinan KPK sekaligus untuk masa jabatan berikutnyaTapi lagi-lagi dirinya mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan presiden
Hingga sore kemarin pendaftar pemohon yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 29 orangItu adalah jumlah yang didapat sejak dibukanya pendaftaran 25 Mei 2010Jumlah tersebut didominasi orang-orang yang berprofesi sebagai advokat, termasuk di dalamnya adalah pengacara terdakwa menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang
Selain advokat, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal juga ikut mendaftarkan diri kemarin"Saya ingin membenahi KPK yang selama ini sedang mengalami cobaanMenjadi ketua KPK itu tidak sulit kok, yang sulit adalah menjadi pemimpin yang benar dan jujur," katanya
Sementara itu, upaya memuluskan jalan menjadi calon pimpinan KPK terus dilakukanSetelah Farhat Abbas, pengacara senior O.CKaligis mengajukan judicial review alias uji materi UU No 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berkas permohonan gugatan, Kaligis mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 UU KPKPasal itu menyebutkan bahwa calon pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihanJika aturan itu tetap dipakai, Farhat dan Kaligis terancam tak lolosSebab, Farhat kini berusia 34 tahun sedangkan Kaligis 68 tahun"Pendaftaran diajukan pada 31 Mei 2010Permohonannya kini sedang dalam proses registrasi," kata pegawai MK bagian penerima permohonan perkara Widi Atmoko di Gedung MK kemarin (3/6).(kuh/aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden LIRA Ikut Daftar Calon Ketua KPK
Redaktur : Tim Redaksi