JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukanPasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik
BACA JUGA: Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto menyatakan, sebenarnya regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS
BACA JUGA: SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan
"Kalau melihat perilaku PNS di daerah, saya jadi geregetan juga
BACA JUGA: Usulan Minim, Anggaran Menpan RB Dipersoalkan
Banyak pegawai yang memilih incumbent dalam setiap pilkada," tutur Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (3/6).Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baruDalam aturan yang tengah dimatangkan itu, nantinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur mapupun wakil bupati/walikota, harus berasal dari pejabat karir atau PNS.
"Selama ini jabatan karir tertinggi di daerah adalah SekdaKe depan, akan ditambah jenjangnya sampai ke wakil kepala daerahIni seperti yang diberlakukan untuk jabatan wakil menteri, di mana menteri jabatan politis tetapi wakil menteri itu jabatan karir," jelasnya.
Perubahan struktur ini, terang Tasdik, sekaligus untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahanKetika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS
"PNS tidak akan takut lagi kalau tidak memilih incumbent dan lebih takut ke wakil kepala daerahKarena wakil kada bisa memberikan sanksi pada PNS yang tidak netral," imbuhnya.
Hanya saja Tasdik tidak menyebut secara persis kapan aturan tersebut bakal efektif diberlakukan"Masih harus dibahas secara komprehensif agar tidak terjadi masalah baru lagi," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi