Kejagung Sita Dokumen Pengawasan Proyek Transjakarta

Jumat, 27 Juni 2014 – 05:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menguak kasus dugaan korupsi Trasnjakarta. Kemarin (26/6) penyidik mendatangkan lima orang saksi. Dalam pemeriksaan itu, Korps Adhyaksa berhasil menyita dokumen laporan kegiatan pelaksanaan dan uang senilai Rp 150 juta. Dari data yang dihimpun, uang berhasil disita dari tenaga konsultan PT Citra Murni Semesta Iwan Kuswandi.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi (Kepuskom) Kejagung, uang tersebut selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI.

BACA JUGA: Ini Penyebab Proyek MRT Molor Menurut Ahok

"Penyidik menilai ada kejanggalan dalam pengawasan proyek Transjakarta. Namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih di dalami," jelasnya.

Tony mengatakan, dalam kesempatan itu jaksa  juga memeriksa Suratno Widodo selaku Pejabat Pengadaan Sekretaris Dinas Perhubungan Propinsi DKI TA 2013. Suratno datang pada pukul 10.00. Tanpa basa-basi, dia langsung masuk ke dalam gedung bundar.

BACA JUGA: Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar

Dia mengatakan, pemeriksaan terkait Suratno terkait tugasnya selaku Pejabat Pengadaan dalam memilih rekanan dari konsultan hukum. Menurut Tony konsultan hukum itu untuk pelaksanaan pembuatan pendapat hukum (legal opinion) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Khususnya dalam pembuatan draft kontrak pelaksanaan pekerjaan.

Pada bagian lain, jaksa juga memeriksa empat orang saksi pada kasus korupsi transjakarta tahun anggaran 2012. Diantaranya Direktur PT. Mekar Armada Jaya Sommy Luwidjeng, Fatkuri Anggota Tim Teknis Dinas Perhubungan Prop. DKI Jakarta, Anggota Tim Pengendali Dinas Perhubungan Prop. DKI Jakarta Kusmanto dan Haryanto Staf Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan Prop. DKI Jakarta.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Preman Monas Disisir

Ke empat saksi itu datang pukul 10.00. Mereka diperiksa bergantian. Fatkuri dicecar pertanyaan terkait proses dan pelaksanaan tim teknis yang dibentuk tim anggaran dalam pengadaan armada bus transjakarta. Untuk Kusmanto, jaksa menanyakan proses dan mekanisme pelaksanaan tugas selaku tim pengendali. "Ini terkait tugas mereka masing-masing," tegas Kepala Pusat Komunikasi Kejagung Tony T Spontana.

Sedangkan Haryanto dimintai keterangan terkait kronologis pembuatan administrasi yang berhubungan dengan surat pertanggungjawaban pembayaran (SPJ) bagi panitia lelang. Adapun Sommy ditanya terkait keikutsertaan perusahaanya dalam pembuatan karoseri. (aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perseteruan Ahok-Menpora, Jokowi: Nggak Usah Rame-rame


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler