Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC

Selasa, 09 November 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC)Setelah sebelumnya Kejagung menahan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, giliran Senin (8/11) sore kemarin empat tersangka lainnya juga ditahan.

Empat tersangka itu adalah konsultan pajak dari PT Ditara Saidah Tresna (PT DST), Dita Satari (Direktur Utama) dan Tatang Mochammad Tresna (Direktur Keuangan), pegawai Ditjen Pajak Nusa Tenggara Barat (NTB) Hendra Setiawianto, serta Riyadi Yunara (Direktur Keuangan PT Kutai Timur Energi/KTE)

BACA JUGA: Jangan Percaya Calo CPNS

Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung


"Keempat tersangka diduga kuat telah memberi dan menerima suap dalam proses pengurusan pajak penjualan saham KPC dari PT KTE," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Kejagung, Senin (8/11)malam

BACA JUGA: KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS



Suap itu menyangkut proses pengurusan pajak dari penjualan saham KPC dari PT KTE selaku perusahaan yang ditunjuk mengelola saham oleh Pemkab Kutim- ke Kutai Timur Sejahtera (KTS) selaku pembeli
Keempat tahanan Kejagung itu disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b dan Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara badan 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

Untuk tahap awal, tambah Babul, keempat tersangka yang digiring keluar dari gedung bundar Pidsus selepas magrib itu akan ditahan selama 20 hari

BACA JUGA: MUI Hormati Muhammadiyah soal Beda Idul Adha

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang Rp 720 juta, mobil Honda City, dan satu unit rumah di Bandung.


Babul menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Hendra Setiawianto yang saat kejadian pertengahan 2008 menjabat sebagai Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, menerima uang Rp 1,55 miliar dari TatangUang itu kini sudah berubah menjadi mobil Honda City, satu rumah di Bandung, dan uang kontan Rp 720 jutaDibanding 3 tersangka lain, penahanan terhadap Riyadi tergolong cepat sebab dia baru ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September lalu, sedangkan 3 nama lain sudah menjadi tersangka sejak sekitar Juni lalu.

Ainuddin, pengacara Dirut KTE Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi yang merupakan Direktur KTE, menolak berkomentar soal penahanan empat tersangka ituAinuddin hanya mengatakan, dugaan penyuapan dalam kasus penjualan saham KPC ini berujung pada gugatan perdata karena kedua kliennya mengalami kerugian Rp 25 miliar oleh tindakan Dita, Tatang, dan Hendra

Ketiganya dinilai tak melaksanakan perintah yang diminta Anung agar pembayaran pajak penjualan saham KPC dilakukan sesuai prosedurGugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bandung tempat PT DST berkedudukan"Sidangnya masih pembuktian, karena tak ada niat baik dari tergugat untuk membayar gugatan kita senilai Rp 25 miliarMereka malah menggugat balik kita," ucap Ainuddin.

Disinggung soal persidangan Anung dan Apidian yang kini ditahan di Polres Tenggarong Kota, Ainuddin mengaku belum tahu jadwalnyaYang pasti, paling lambat tanggal 9 November ini berkasnya harus dilimpahkan ke Pengadilan Sangatta

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Gubernur Kaltim, Awang FaroekPelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono saat menghadiri sebuah acara di Bandung, akhir pekan lalu, menegaskan, pihaknya belum menerima surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek Ishak dari Presiden.

Namun demikian Darmono menjamin proses penyidikannya tetap berlangsungAwang ikut jadi tersangka kasus KTE karena diduga ikut mengijinkan penggunaan dana hasil penjulan saham KPC senilai Rp 576 miliarPadahal menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Sakit, Diperiksa Sebentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler