KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS

Ancaman 20 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2010 – 01:31 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 iniPelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan.

"Jika pejabat diminta meluluskan peserta dengan menerima uang, barang, atau dijanjikan sesuatu, maka itu masuk kategori suap, bukan lagi gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (8/11).

Pimpinan KPK yang membidangi pencegahan itu mengatakan, hal tersebut perlu diketahui para pejabat di daerah agar mereka tidak berspekulasi menerima uang suap dari peserta seleksi CPNS

BACA JUGA: MUI Hormati Muhammadiyah soal Beda Idul Adha

Dan dalam tindak pidana penyuapan, lanjutnya, pihak penyuap juga dikenai sanksi pidana
"Dua-duanya sama-sama kena pasal penyuapan, ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Haryono mengingatkan.

Berkali-kali Haryono mengingatkan agar panitia seleksi CPNS benar-benar bisa menciptakan transparansi

BACA JUGA: Syamsul Arifin Sakit, Diperiksa Sebentar

Sebisa mungkin, panitia menjaga sistem teknologi informasi (IT)  bisa berjalan dengan baik, sehingga proses penilaian bisa fair
Setiap tahapannya, lanjutnya, juga harus diurus oleh orang yang berbeda-beda

BACA JUGA: Mahfud MD Diminta Lindungi Refly

Harus dipisahkan antara panitia yang membuat soal, mengawasi tes, hingga proses penilaiannya"Dan masing-masing yang menangani setiap tahapan, jangan sampai saling intervensi," pesannya.

Haryono mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan hal ini lantaran sistem rekrutmen CPNS saat ini sangat berpotensi uang diselewengkanPeluang penyelewengan bisa muncul lantaran panitia di daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), merupakan struktur yang berada di pemda"Dia masih punya atasan, yang bisa saja atasannya itu nitip peserta agar diloloskanJadi sangat gampang diintervensi atasan," lanjutnya.

Haryono menyarankan, sistem rekrutmen CPNS di masa mendatang diserahkan saja ke lembaga independen, seperti konsultan SDM dan harus melalui proses tenderSistem ini, katanya, sudah diterapkan KPK dalam proses penerimaan pegawai KPKJika diurus lembaga independen, kata Haryono, akan sulit diintervensi"Pejabat juga tak berani nitip, kalau toh berani, tidak akan dituruti karena lembaga independen itu sudah tentu akan menjaga track record-nya," ucapnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idul Adha Ditetapkan 17 Nopember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler