Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa

Jumat, 02 Desember 2022 – 23:42 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

BACA JUGA: Pengamat: Pembangunan BTS Kominfo Memunculkan Peluang Usaha Bagi Masyarakat Desa

"Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya dia.

Kemudian, ia melanjutkan berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi petistiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.

BACA JUGA: MPTD: Pembangunan BTS Kominfo Akuntabel dan Bikin Masyarakat Puas

Ia menambahkan terkait kasus ini tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi. Sehingga kasus ini bisa terselesaikan.

"Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," kata dia.

BACA JUGA: Kejagung Minta Pejabat Kementerian Kominfo Kooperatif dalam Kasus BTS 4G

Sebelumnya diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jampidsus Febrie Adriansyah ditemui usai kegiatan Sound of Justice menyebutkan pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kominfo.

"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.

Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler