jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (27/3) nanti.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
BACA JUGA: Koruptor Alquran ini Beberkan Kecurangan Penyelenggaraan Haji
Namun, Polri belum memastikan apakah Denny akan langsung dijebloskan ke sel tahanan atau tidak.
"Diperiksa dulu, kita harapkan hadir sebagai tersangka. Itu panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Dua TNI Tewas, DPR Tuding Ada yang Lalai
Soal apakah Denny bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, Rikwanto menegaskan, itu tergantung hasil pemeriksaan nanti.
"Nantikan pasti ada argumen, ada penyangkalan, ada sesuatu yang memang dinetralisir. Itu hak-hak pihak yang sedang berperkara," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Terdakwa Ini Suka Nge-Wine Bareng Hakim MA di Hotel Mewah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Anjingnya Orang Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi