Kejagung Tahan Guru Besar ITB

Jumat, 06 Februari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Satu lagi pejabat eselon satu di lembaga negara kemarin menjadi tahanan Kejaksaan AgungKali ini, penahanan itu menimpa Deputi Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Made Astawa Rai.

Astawa ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kamis (5/2)

BACA JUGA: Cegah Korupsi, KPK ke Depag

Dia tampak lelah saat keluar pukul 18.35 tadi malam
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu

BACA JUGA: MA Buka Desk Info Layanan Publik

Dia langsung menuju mobil yang membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
"Tersangka ditahan untuk waktu 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan.

Jasman mengungkapkan, Astawa terlibat dalam proyek penelitian senilai Rp 4,4 miliar pada 2006

BACA JUGA: Hartono Tanoe Minta Pemeriksaan Ditunda

Yakni, dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten daerah tertinggal"Total uang yang diterima tersangka Rp 400 juta," kata PanjaitanUang itu diterima langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjarwanto, yang juga menjadi tersangka.

Menurut dia, sebelum proses tender dilaksanakan, Thomas dan bendahara proyek Ismanto dipanggil oleh tersangkaDi ruang kerjanya itu, Astawa memberi tahu besaran kompensasi 22 persen dari nilai proyek setelah dikurangi PPh dan PPN"Tersangka menginstruksikan kepada PPK dan bendahara proyek untuk memegang uang dan melaporkan setiap pengeluaran," jelas Jasman.

Akibat perbuatan itu, pelaksanaan kegiatan proyek tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) maupun kontrak"Produk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan sehingga tidak dapat dipergunakan," ungkap Jasman.

Dalam kasus itu, selain Astawa dan Thomas, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lainMereka adalah Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Ir Sofyan Basri (asdep teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional)Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah masuk tahap persidangan.

Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliarBerdasar dokumen kontrak, pembuatan data spasial membutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalamanNamun, dalam pengerjaannya, proyek itu menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai(fal/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Bentuk Poros Indonesia Raya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler