jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Dua tersangka proyek bernilai Rp 50 miliar yang ditahan itu adalah SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (2/12). Menurut Tony, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi.
BACA JUGA: BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah
"Rencananya jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Bds selaku SVP Teknologi PT Pos dan tersangka M pegawai PT Pos Indonesia," ujar kata kapuspenkum Tony T Spontana dalam keteranganya di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan karyawatinya Sukianti Hartanto (SH). Tiga dari lima total tersangka yang ditetapkan belum ditahan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Sahkan Rancangan Revisi UU MD3
BACA JUGA: BPK: 27 Juta Penduduk Tidak Mendapat e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulung: Islah Aja Belum, Massa Rommy Sudah Anarkis
Redaktur : Tim Redaksi