Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman

Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan jaksa, Senin (2/11)Kedua tersangka itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cipinang, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto mengatakan Andy Wahab, pensiunan PNS Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta,  yang menerima dana ya sebesar Rp 7 Milyar sebagai biaya pembebasan lahan tidak menyerahkan ke pemilik lahan.

"Dana itu diserahkan ke kuasa pemilik lahan, Teguh Mulyono yang kemudian menyerahkannya kembali ke Andy Wahab," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11).

Didiek menjelaskan pada tahun 2006 di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta dianggarkan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Buluk, Kecamatan Cilndak

BACA JUGA: Tiga Calhaj Diturunkan di Medan

Karena anggaran tak cukup, hanya 1,5 hektar yang dibayarkan kepada pemiliknya dan sisanya dianggarkan kembali pada tahun 2007.

"Sisanya, 0,6 hektar dibebaskan tahun 2007 dan dilanjutkan kembali pembebasan lahan seharga Rp 7 Milyar," ucapnya.

Bagi tersangka Andy, kata Didiek, status tersangka itu tidak hanya dialamatkan pada kasus pembebasan lahan TPU
Andy juga ditetapkan tersangka pada kasus proyek pembebasan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cilandak pula pada Dinas Pertamanan DKI Jakarta tahun 2006 sebesar Rp 29 Milyar seluas 500 ribu meter persegi.

"Berdasarkan keterangan pemilik, tanahnya hanya dijual sebesar Rp 14 Milyar

BACA JUGA: 19 Imigran Afganistan Dikirim ke Makasar

Sehingga kelebihannya Rp 15 Milyar dikembalikan lagi ke Andi Wahab," katanya
(awa)

BACA JUGA: SMAN8 Kendari Diteror Jin Perkebunan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Dinas DPRD Muna Raib


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler