Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto mengatakan Andy Wahab, pensiunan PNS Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, yang menerima dana ya sebesar Rp 7 Milyar sebagai biaya pembebasan lahan tidak menyerahkan ke pemilik lahan.
"Dana itu diserahkan ke kuasa pemilik lahan, Teguh Mulyono yang kemudian menyerahkannya kembali ke Andy Wahab," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11).
Didiek menjelaskan pada tahun 2006 di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta dianggarkan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Buluk, Kecamatan Cilndak
BACA JUGA: Tiga Calhaj Diturunkan di Medan
Karena anggaran tak cukup, hanya 1,5 hektar yang dibayarkan kepada pemiliknya dan sisanya dianggarkan kembali pada tahun 2007."Sisanya, 0,6 hektar dibebaskan tahun 2007 dan dilanjutkan kembali pembebasan lahan seharga Rp 7 Milyar," ucapnya.
Bagi tersangka Andy, kata Didiek, status tersangka itu tidak hanya dialamatkan pada kasus pembebasan lahan TPU
"Berdasarkan keterangan pemilik, tanahnya hanya dijual sebesar Rp 14 Milyar
BACA JUGA: 19 Imigran Afganistan Dikirim ke Makasar
Sehingga kelebihannya Rp 15 Milyar dikembalikan lagi ke Andi Wahab," katanyaBACA JUGA: SMAN8 Kendari Diteror Jin Perkebunan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Dinas DPRD Muna Raib
Redaktur : Auri Jaya