Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2

Selasa, 17 Maret 2015 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak bisa langsung menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat dan IM2 di frekuensi 2.1 GHz. Pasalnya, saat ini terdapat dua putusan kasasi yang bertolak belakang.

Pendapat tersebut disampaikan ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting. Terlebih, ada masalah kebasahan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA: Bongkar Fraksi di DPR, Agung Cs Pastikan Copot 3 Ketua Komisi

"Apabila institusinya saja tidak sah untuk menghitung kerugian Negara tentu hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi bila perlu dilakukan perhitungan ulang terhadap dugaan kerugian negara," kata Jamin, saat dihubungi wartawan.

Diketahui, dua putusan kasasi yang saling bertentangan itu, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun, disertai denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.

BACA JUGA: Kubu Ical Laporkan Yasonna ke Bareskrim

Sementara, ada juga putusan kasasi MA Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang menolak kasasi yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perkara IM2 yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan.

Hal ini sejalan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 28 Januari 2014 yang sebelumnya juga telah menguatkan keputusan PTUN yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun.

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Terancam Didepak dari Senayan

Dengan putusan itu, putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alat bukti yang digunakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam semua tingkatan sebagai dasar perhitungan unsur kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut Jamin mengatakan, Kejaksaan Agung tidak dapat berpegang hanya pada potensi merugikan negara. Prinsip kerugian negara adalah yang telah terjadi sehingga bukan untuk perkiraan ke depan. Institusi yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini adalah BPK. "Hal ini bisa menjadi bagian dari materi Pengajuan Kembali (PK)," jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, adanya dua putusan kasasi yang bertentangan itu bisa menjadi bahan PK.

Langkah PK dinilai penting sebagai upaya mencari jalan keluar bagi kepastian dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena Indar divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tapi divonis korupsi.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan kasus PT IM2 yang menjadi sorotan publik ini. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Sebut BPBD Pekanbaru Seperti Gua Hiro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler