jpnn.com, JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang pertama sengketa antara Kejaksaan Agung, PT Bumigas Energi, dan KPK pada Rabu (8/3).
Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro menyatakan pihak termohon Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa alasan.
BACA JUGA: Sahroni Menilai Tim PPS Kejagung Berperan Penting Mengawal Proyek Strategis Nasional
"Dari pihak termohon Kejagung tidak ada konfirmasi. Namun, ketidakhadiran tetap dicatat," kata Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn.
Handoko mengatakan apabila ketidakhadiran pemohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, majelis hakim akan membuat putusan sela.
BACA JUGA: Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Berasal dari Spirit Transparansi
"Namun, jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan," kata dia.
Di sisi lain, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: 5 Komisioner KIP Nagan Raya Diadukan ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
Sidang itu sendiri perihal informasi rekening PT Bumigas Energi di Bank HSBC Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.
"Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerja samanya berdasarkan informasi dari KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka," kata Khresna.
Tindakan Pahala itu juga pernah dilaporkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2022 silam.
Feri mempersoalkan tindakan Pahala yang menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hong Kong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hong Kong.
Isi surat nomor: B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
Menurut Feri, penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/D.
"Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI ke-2 di Mahkamah Agung RI," ujar Feri dalam keterangan tertulis. (antara/mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra