Kejagung tak Pernah Terima Surat Jokowi

Jumat, 30 Mei 2014 – 14:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan tidak pernah menerima surat yang disebut-sebut dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, terkait penundaan penyidikan kasus Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Kejagung.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menjelaskan,Jaksa Agung Basrief Arief sudah mengklarifikasi hal tersebut tidak benar.

BACA JUGA: Dilewati MRT, Fondasi Patung Pemuda Diperkuat

"Jaksa Agung sudah mengklarifikasi itu bahwa intinya Kejagung tidak pernah menerima surat itu," kata Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).

Selain itu, Andhi pun menyatakan bahwa pihak Kejagung belum pernah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Jokowi yang juga calon presiden dari PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI itu. "Dan di sini pun rasanya belum pernah memanggil itu (Jokowi)," ujarnya.

BACA JUGA: Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat

Menurutnya pula, soal pemanggilan atau tidak nanti itu merupakan urusan penyidik. "Kalau soal memanggil-manggil, itu penyidik," kata Andhi.

Saat ditanya apakah ada tidaknya keterlibatan Jokowi dalam kasus ini, Andi menegaskan, "Tidak sampai sejauh itu."

BACA JUGA: Simulasi Pengamanan Pilpres, Demonstran Nyaris Bentrok dengan Polwan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan bahwa yang bisa menunda penyidikan atau pemeriksaan itu adalah jaksa penyidik. "Yang bisa menunda itu jaksa, bukan orang lainlah. Penyidik ya," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).

Dia pun menegaskan, tidak pernah ada surat permintaan penundaan yang disebut-sebut ditandatangani Jokowi itu. "Ndak ada surat itu ndak ada. Surat itu ndak ada, surat itu ndak benar," kata Widyo.

Dia pun ogah menanggapi beredarnya surat itu apakah ada nuansa politisnya. Sebab, kata dia, dalam menyidik kasus pendekatan yang dilakukan adalah murni hukum.

Jampidsus, kata dia, Jampidsus jangan dihadapkan pada permasalahan yang tidak pada tempatnya. "Itu kalau saya ngikuti yang begitu-begitu jadi kacau. Pendekatan hukum pure yang kita lakukan," kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, hingga saat ini penyidikan belum mengarah pada dugaan keterlibatan Jokowi. "Itu wewenang penyidik, dan setahu saya belum sampai ke sana. Sampai saat ini masih terus berkembang," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Tolak Rencana Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler