jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tampaknya geram dengan ulah Gubernur Sumatera Utara yang mengatur jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut 2011-2013.
Sedianya, Gatot akan digarap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8). Namun, saat hendak dibawa dari Rutan Cipinang, Gatot yang berstatus tersangka suap hakim PTUN Medan, itu mengirimkan surat untuk permintaan penjadwalan ulang pemeriksaannya.
BACA JUGA: Empat Tokoh Asal Sumut Ini Terima Bintang Tanda Jasa
Padahal, penyidik dari Satgassus Antikorupsi Kejagung sudah berada di KPK dan bersiap menggarap politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik satgasus sudah berkoordinasi dengan KPK mengenai jadwal pemeriksaan Gatot. "Tentu pemeriksaan itu sudah ada schedule di penyidik," katanya, Kamis (13/8) di Kejagung.
BACA JUGA: Sambut HUT RI, BPN Buka Layanan 70 - 70
Menurut dia, Kamis (13/8) sudah dijadwalkan bahkan disiapkan fasilitasnya untuk Gatot memberikan keterangan di KPK. Ternyata ketika akan dibawa dari Rutan Cipinang Gatot menyampaikan alasan secara tertulis bahwa mohon pemeriksaan itu dijadwal ulang pada 18 Agustus.
Alasannya, kata Tony, yang bersangkutan masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya. "Menurut kami kapasitas dia sebagai saksi itu tidak ada kewajiban didampingi penasehat hukum," geram Tony.
BACA JUGA: Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar
Selain itu, kata Tony, Gatot juga mengatakan bahwa belum fokus pada bansos. "Masih fokus pada kasus yang di KPK," katanya. Nah, Tony menambahkan, tentu alasan yang bersangkutan untuk meminta penjadwalan ulang tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penyidik.
Karenanya, nanti hal itu akan dibawa ke rapat tim penyidik. Sebab, pada tanggal tersebut penyidik sudah memiliki jadwal yang lain. Nanti akan dilihat apakah itu akan mengganggu jadwal yang sudah ada. Yang jelas, kata Tony, penyidik belum memutuskan apakah akan memenuhi permintaah Gatot untuk diperiksa tanggal 18 Agustus nanti.
"Penyidik tidak langsung beri tanggapan apakah permintaan dipenuhi atau tidak. Tidak pasti tanggal 18," ungkap tony. "Kalau alasannya bisa diterima ya bisa saja dipertimbangkan," timpalnya.
Namun, ia melanjutkan, alasan Gatot kali ini menjadi pegangan. "Sehingga tidak ada alasan lagi dalam jadwal berikutnya dia untuk menghindar kembali," kata jaksa yang lama bertugas di Hongkong ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Benar Reshuffle Menteri Merangsang Ekonomi ?
Redaktur : Tim Redaksi