jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berhasil mengamankan pejabat dari lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Medan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tersangka merupakan seorang wanita bernama Ervina Sari,ST,MT, usia 38 tahun. Ia sebelumnya menjabat Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
BACA JUGA: Belum Jerat Paman Terduga Teroris dengan UU Antiterorisme
"Tersangka berhasil diamankan dari Kompleks Perumahan Cileungsi Hijau, Jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, Jalan Raya Narogong Kilometer 21, Cileungsi-Bogor," kata Untung di Jakarta, Selasa (7/1) malam.
Tim, kata Untung, berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar Pukul 18.00 WIB. Dan baru akan diterbangkan ke Medan pada Rabu (8/1) pagi, guna menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.
BACA JUGA: Sutan Ancam Perkarakan Rudi Rubiandini
"Kejari Medan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, terkait perkara tindak pidana korupsi uang hasil penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012," katanya.
Penerimaan uang retribusi tersebut menurut Untung, tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut. Sehingga akibat perbuatan tersangka, negara untuk sementara diprediksi mengalami kerugian sebesar Rp 1.206.999.780.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Utusan Sesmenpora Tagih Fee 18 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Proses Ribuan NIP CPNS
Redaktur : Tim Redaksi