JAKARTA - Sempat lesu tangkapan kelas kakap, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap buronan pembobol BRI Syariah Cabang Serang, Banten, bernama Deni KurniawanDeni ditangkap tim penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kamis (6/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Bekasi
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
"Dia sekarang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung
Deni merupakan tersangka dalam perkara penggunaan fasilitas kredit dari BRI Syariah Cabang Serang Banten
BACA JUGA: JK: Ayo, Tulis KOMODO kirim ke 9818
Modusnya, Deni sebagai ketua tim marketing PT Nagari Jaya sentosa bersama debitur Amir Abdullah dan Muhammad Sugirus dari PT Javana Arta Buana mengajukan kredit sebesar Rp 226 miliar ke BRI Syariah Serang.Kredit itu, kata Noor, digunakan untuk sejumlah proyek
BACA JUGA: BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
Duit pinjaman itu ternyata tak direalisasikan.Duit tersebut disalahgunakan Deni bersama-sama debitur lainnyaAkibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa negara dirugikan Rp 212 miliar"Berkas sudah P21, lengkap dan siap dibawa ke pengadilanBiar secepatnya dia disidang," kata Noor.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangkaYakni, Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon)Termasuk Deni, Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LH Puji Cara Batam Kelola Air Bersih
Redaktur : Tim Redaksi