jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai tahun anggaran 2010, Masniari.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tersangka ditangkap saat berada di Gang Kavling Nomor 9, RT 06/RW 08, Jati Raden, Jati Sampurna, Bekasi.
BACA JUGA: Sebut Panda Didzalimi, Mega Diminta Ajukan Bukti
"Ditangkap pada Minggu (6/4) Pukul 12.40 WIB. Yang bersangkutan selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Binjai," katanya di Jakarta.
Menurut Untung, Masniari, merupakan mantan pegawai negeris sipil (PNS) di Pemerintah Kota Binjai. Ia ditetapkan berstatus tersangka setelah diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Polisi Terlibat Politik Praktis, Laporkan!
Antara lain, korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Akibat dugaan yang bersangkutan, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian hingga senilai kurang lebih Rp 3 miliar," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kampanye Aman, Pemilu di Luar Negeri Lancar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Pemilu 5.736 Surat Ditilang Dilayangkan
Redaktur : Tim Redaksi