jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, menangkap Direktur CV Duta Kencana Indah, Eka Wiryawan di Restoran Ayam Bakar Pak Atok, Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jabar, Selasa (11/11), pukul 10.00.
Eka merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan truk sampah dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Menaker Minta Atase Ketenagakerjaan Selevel Diplomat
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung nomor 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg, tanggal 12 Mei 2014, Eka dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Eka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, bila ganti rugi tak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Mengaku Jalani Tugas Mulia
Majelis Hakim juga menghukum Eka dengan uang pengganti sebesar Rp 51 juta lebih. Apabila tak dibayar selama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Yuddy Ingatkan Lagi, Birokrasi Harus Melayani
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Akan Ulas Empat Masalah Ini
Redaktur : Tim Redaksi