Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Truk Sampah

Selasa, 11 November 2014 – 20:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, menangkap Direktur CV Duta Kencana Indah, Eka Wiryawan di Restoran Ayam Bakar Pak Atok, Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jabar, Selasa (11/11), pukul 10.00.

Eka merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan truk sampah dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Menaker Minta Atase Ketenagakerjaan Selevel Diplomat

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Bandung nomor 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg, tanggal 12 Mei 2014, Eka dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Eka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, bila ganti rugi tak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Mengaku Jalani Tugas Mulia

Majelis Hakim juga menghukum Eka dengan uang pengganti sebesar Rp 51 juta lebih. Apabila tak dibayar selama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Ingatkan Lagi, Birokrasi Harus Melayani

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Akan Ulas Empat Masalah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler