jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet tersangka mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang kini menjadi penyidik KPK Novel Baswedan.
Saat ini, berkas Novel tengah diteliti tim jaksa. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, berkas tahap pertama Novel sudah diserahkan kepada Kejagung.
BACA JUGA: DPR tak Setuju TNI jadi Penyidik KPK
"Saya dapat laporan dari Jampidum berkas sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).
Mantan Jampidum Kejagung, itu menambahkan, tim jaksa akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas tersebut. "Baik formal maupun materilnya," tegasnya.
BACA JUGA: Dua Direksi Terjerat Hukum, PT Pos Berikan Bantuan
Nah, setelah berkas diteliti baru Kejagung akan menentukan sikap. Yang pasti, Prasetyo menjamin berkas akan diteliti secara profesional. "Yang pasti kita tangani dengan obyektif, profesional dan proporsional," jelas Prasetyo.
Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, berkas Novel sudah diserahkan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wacana TNI Masuk KPK, Bisa jadi Untung dan Buntung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Dinilai Bisa Rusak Reputasi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi