JAKARTA - Kendati surat izin pemeriksaan tak kunjung diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan Agung akan terus berupaya memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang FaroukWakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa proses administrasi izin pemeriksaan akan terus berjalan.
"Kami tidak akan mandek
BACA JUGA: Mahfud Minta Pansel Prioritaskan BW
Proses administrasi izin pemeriksaan tetap akan berjalan terus," kata Darmono kemarinBACA JUGA: Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi
Dari delapan izin pemeriksaan, hanya izin untuk mantan Bupati Kutai Timur itu yang belum diteken.Darmono memastikan bahwa Kejagung takkan patah arang menyidik kasus korupsi yang diduga dilakukan Awang
BACA JUGA: Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
"Penyidikan belum selesai," tegasnya.Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presidenPermohonan pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk verifikasiVerifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerahSelain itu, verifikasi dilakukan agar tidak ada alasan politis pada pemeriksaan kepala daerah.
Proses verifikasi tersebut memang cukup memakan waktu dan berbelit-belitTerutama terhadap Awang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010Permohonan pemeriksaan terhadap Awang diajukan Kejagung sejak awal 2011Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum juga diteken SBY.
Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai TimurDia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai TimurNegara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar
Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian TriwahyudiAnung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas
Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraKejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi