Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi

Dikuasai Asing, KPK Desak Pemerintah Menertibkan

Minggu, 26 Juni 2011 – 05:27 WIB

JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat burukSebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencacat ada sekitar Rp 122 triliun aset migas yang belum diinventarisasi dan belum ditertibkan pemerintah dari tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) alias perusahaan migas

BACA JUGA: Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat



"Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Sabtu (25/6)
Apalagi, kata Haryono, sebagian besar perusahaan migas yang ada di Indonesia adalah perusahaan asing

BACA JUGA: Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri



Namun, Haryono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan apakah banyaknya aset yang belum ditertibkan itu terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak
Yang jelas, lanjutnya, penertiban itu perlu segera dilakukan karena banyak aset yang dikelola KKKS yang tercecer serta tidak jelas status penguasaan dan nilainya

BACA JUGA: Rusuh, BNN Batal Ciduk Bandar Narkoba

"Ini sangat berpotensi merugikan negara," ucapnya

Haryono menerangkan, aset-aset yang dikelola perusahaan migas itu merupakan kekayaan negara dan milik negaraPengaturannya diperoleh berdasar perjanjian antara perusahaan migas dan pemerintahHal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Aset-aset yang dimaksud biasanya berupa harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan dan tanah, dan sebagainya"Jadi, aset-aset itu milik negara," ujarnya

Karena itulah, KPK terus mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen sektor migas, terutama soal kelengkapan pencatatan dan kebenaran aset serta penguasaan yang tidak sah oleh pihak lainSebenarnya, kata Haryono, KPK sudah memberikan rekam jejak tentang tercecernya aset migas kepada pemerintah pada 2008Nah, kata dia, dulu KPK mencacat ada sekitar Rp 270 triliun aset yang tidak jelas kedudukannya

Akhirnya, setelah KPK bekerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KKKS, Rp 148 triliun aset negara bisa diselamatkan"Itu data sampai bulan lalu (Mei)," imbuhnya

Menurut dia, aset ratusan triliun rupiah itu ditertibkan dari 39 KKKSNah, ke depan KPK dan pihak-pihak lain itu akan menertibkan 76 KKKS lain"Penertiban aset ini merupakan salah satu upaya mencegah korupsiUpaya penertiban aset seperti ini harus terus digulirkan dan pemerintah harus terlibat lebih aktif," tambah Haryono(kuh/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Sambut Baik Amnesti Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler