Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri

Sabtu, 25 Juni 2011 – 17:01 WIB
Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Alberth H Torey. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Albert H Torey yang menjadi terdakwa kasus narkoba

BACA JUGA: Rusuh, BNN Batal Ciduk Bandar Narkoba

Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/92-477 tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang isinya mencopot Albert, sekaligus menunjuk wakilnya, Zet Barnabas Marani sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama.

Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, mengatakan bahwa SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Teluk Wondama itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi perihal status hukum Albert
"Bahwa yang bersangkutan (Albert) sudah berstatus sebagai terdakwa sesuai register di Pengadilan Manokwari," ujar Reydonnizar.

Menurutnya, Albert berstatus terdakwa sesuai catatan Kepaniteraan Pengadailan Manokwari nomor 88/Pid/2001/PNMKW tanggal 1 Juni 2011

BACA JUGA: Ical Sambut Baik Amnesti Malaysia

Selanjutnya, Gubernur Papua Barat mengirim surat nomor 131/722/GPB/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Penyerahan Tugas Bupati Teluk Wondama ke Mendagri.

"Pak Mendagri memberhentikan sementara Albert H Torey dari Bupati Teluk Wondama periode 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," sebut Reydonnizar mengutip SK Mendagri.

Selanjutnya, melalui SK yang sama Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Teluk Wondama Zet Barnabas Marani
"Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Teluk Wondama," papar Reydonnizar

BACA JUGA: MA Panggil Masyhuri Hasan



Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa itu mengacu pada pasal 31 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005Beleid tersebut mengatur bahwa kepala daerah/wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindakan pidana terhadap keamanan negara yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan yang dibuktikan dengan register perkara.

Seperti diketahui, Albert ditangkap Kepolisian Resort Manokwari pada awal April karena menggunakan sabu-sabuSelain menangkap Albert, polisi juga menangkap istri mudanya yang berinisial VAS, yang juga tengah asyik menikmati sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertanian, Wosi, Distrik Manokwari Barat.

Berdasarkan dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Manokwari, 9 Juni lalu, Albert Torey didakwa telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabuKarenanya, Albert dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler