JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri saat ini sedang merancang Peraturan Mendagri (permendagri) yang akan memperketat aturan penggunaan dana bansosDraf permendagri segera digodok bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri
Permendagri ini juga akan mengatur mengenai penyaluran dana hibah.Kasubdit Wilayah III pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Musa Tarigan menjelaskan, di permendagri ini nantinya akan dipertegas kriteria penerima bansos dan hibah.
"Sekarang disusun permendagri tentang pengelolaaan bansos dan hibah
BACA JUGA: Rusuh, BNN Batal Ciduk Bandar Narkoba
Targetnya, akhir Juli juga sudah bisa disahkan Menkum-HAM Patrialis Akbar untuk masuk ke lembaran negara, setelah diteken Mendagri Gamawan Fauzi.Nantinya, hasil penelitian KPK mengenai penyaluran bansos yang pernah dipaparkan di hadapan para kepala daerah beberapa waktu lalu, dipadu dengan hasil kajian dari kemendagri
Dijelaskan, dalam draf permendagri diatur bahwa penerima bansos hanya lah yang benar-benar mengalami kerawanan sosial
BACA JUGA: Ical Sambut Baik Amnesti Malaysia
"Misal yang cacat, jompo, nggak ada pekerjaanYang terima bansos, hanya yang mau kelelep (tenggelam, red), sudah mau sekaratDari aspek sosial memang harus ditolongAda pergeseranYang masih bisa ngopi, ngrokok, jelas tak bisa terima," urai Musa.Ditegaskan juga, bagi yang sudah hibah, tidak boleh lagi terima bansos"Kriteria sudah jelasItu usulan dari kita, tapi bagaimana nantinya, tergantung KPK," ucapnya.
Dicontohkan, jika selama ini pengurus masjid atau gereja bisa menerima bantuan bansos, maka ke depan tak bisa lagi"Karena membangun masjid bukan termasuk kerawanan sosialTapi nanti untuk pengurus masjid bisa dapat bantuan hibah," urai Musa(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Panggil Masyhuri Hasan
Redaktur : Tim Redaksi