Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara

Jumat, 10 Juni 2011 – 15:23 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua tersangka baru dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut)Tersangka baru tersebut berasal dari pegawai Pemkab Batubara, serta seorang lagi dari pihak swasta

BACA JUGA: KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan

"Yang staf Pemda (Batubara) itu tugasnya mencairkan fee," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat (10/6).

Disebutkan Andhi, penetapan status keduanya merupakan hasil dari penyidikan tiga penyidik pada JAM Pidsus, yang sejak dua hari lalu  ditugaskan langsung ke Sumut, memeriksa kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 80 miliar tersebut
"Penetapan dua tersangka baru itu, ya, hasil penyidikan mereka," sambung mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Dengan begitu, sampai kini Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus ini

BACA JUGA: Nazaruddin Mangkir, Ruhut Salahkan KPK

Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management
Ketiganya kini sudah ditahan

BACA JUGA: Ruhut Ancam Persoalkan KPK di Raker DPR

Sementara untuk dua tersangka baru, Andhi belum bisa memastikan.

Keterlibatan Rachman dalam kasus Batubara ini, karena lewat dialah Yos dan Fadil kenal dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki, sekitar September 2010Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab tersebut  didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.

Akhirnya secara bertahap, dana Pemkab Batubara yang ada di Bank BPD Sumut, dipindah ke Bank Mega JababekaDana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, KY Gelar Panel Kasus Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler