"Minggu depan ini, jadi setelah senin kita akan panelkan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki di kantornya, Jumat (10/6).
Ditegaskan Suparman, KY tidak akan meminta keterangan tambahan lagi dari para saksi ahli karena dinilai informasi yang didapatkan sudah cukup.
"Proses kasus ini tinggal panel untuk memutuskan bisa memanggil hakimnya atau tidak, lalu setelah itu kami akan membuat berita acara laporan dan kemudian pleno untuk menentukan rekomendasi," ujarnya.
Berapa lama prosenya sampai keluar rekomendasi?, "Tidak sampai satu bulan, mungkin dalam dua minggu," tegas Parman.
Seperti diketahui, Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim
BACA JUGA: MA Awasi Para Hakim PN Jakarta Pusat
Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP AntasariBACA JUGA: KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal
BACA JUGA: Nazaruddin dan Istri Kompak Mangkir
BACA ARTIKEL LAINNYA... MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang
Redaktur : Tim Redaksi