JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki berjanji akan segera menindaklanjuti temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) terkait pengabaian dalam ketentuan KUHAP yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan.
"Ini kan temuan memalukan karena persidangan melanggar KUHAPIni menandakan pengawasan internal MA tidak maksimal, saya tidak tahu pengawasan yang dilakukan itu seperti apa," kata Suparman usai Audiensi dengan MaPPI di gedung KY, Jumat (10/6).
Suparman mengaku bahwa persidangan yang melanggar KUHAP, akibatnya bisa batal demi hukum
BACA JUGA: Nazaruddin Mangkir, Ruhut Salahkan KPK
Dan dia berharap mudah-mudahan Ketua MA Harifin Tumpa dan seluruh jajarannya mendengarnya dan segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa seluruh jajaran PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan."Administrasi dan kinerja hakim harus diperiksa
Selain itu,lanjut Suparman, selama ini yang dilaporkan masyarakat itu hanya putusan hakim
BACA JUGA: Ruhut Ancam Persoalkan KPK di Raker DPR
Kata dia, laporan kali ini berbeda dengan apa yang disampaikan teman dari MaPPI dalah proses persidangannyaBACA JUGA: Pekan Depan, KY Gelar Panel Kasus Antasari
Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan berdasarkan pemantau selama periode Februari sampai April 2011 di 52 persidangan PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan.
Pengabaian dimaksud seperti, hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulaiBahkan, ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Awasi Para Hakim PN Jakarta Pusat
Redaktur : Tim Redaksi