JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsiKejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan perangkat tersebut dan menetapkan empat tersangka.
Dua di antaranya berasal dari pihak Kemendagri
BACA JUGA: Dua Jenderal Saling Memuji
Yakni Ir Irman, direktur Pendaftaran Penduduk, dan Dwi Setyantono, ketua panitia pengadaan barangSementara dua tersangka lain berasal dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan itu
BACA JUGA: Dugaan Sementara Masinis Ngantuk
Keduanya adalah Suhardijo, direktur PT Karsa Wira Utama, dan Indra Wijaya, direktur utama PT Inzaya Raya.Dia mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Babul menjelaskan, pengadaan tersebut meliputi perangkat lunak, perangkat keras, system blangko yang dilengkapi dengan chip
BACA JUGA: Tujuh Menteri Koordinasikan Kesiapan Haji
"(Pengadaan) dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional oleh Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri," terang BabulPenerapan awal itu di antaranya dilakukan di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Jogjakarta.Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 23 orang saksi," ungkap mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut itu.
Saksi-saksi itu di antaranya berasal dari karyawan BPPT selaku tim uji kompetensi, perusahaan rekanan pengadaan, pegawai Ditjen Administrasi Kependudukan, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Jogjakarta(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang KA Celaka, Menhub Harus Berjiwa Ksatria
Redaktur : Tim Redaksi