Penumpang KA Celaka, Menhub Harus Berjiwa Ksatria

Sabtu, 02 Oktober 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Komisi V DPR segera memanggil Menteri Perhubungan Fredy Numberi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Petarukan, Pemalang, Sabtu (2/10) dinihariMenhub akan dimintai keterangan terkait insiden yang menwaskan puluhan penumpang kereta itu

BACA JUGA: Pengawas Jangan Cari Kesalahan



"Agendanya memang belum pasti, tapi para pimpinan komisi pada prinsipnya akan memanggil Menteri Perhubungan Senin (4/10) mendatang," kata Anggota Komisi V DPR Akbar Faizal, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/10).

Menurut Anggota Fraksi Hanura DPR itu, ada sejumlah hal penting yang harus dijelaskan Menhub kepada dewan terkait dengan kecelakaan kereta api itu, terutama tentang penyebab kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpangnya
"Jumlah korban meninggal hingga malam ini telah mencapai 34 orang

BACA JUGA: Uji Balistik Peluru dengan CIMB Niaga

Itu data yang saya peroleh langsung dari direksi PT KAI," jelas mantan anggota Pansus Century DPR itu.

Setelah Menhub memberikan penjelasan kepada DPR, lanjutnya, Komisi V juga akan mendesaknya untuk minta maaf kepada masyarakat atas kelalaiannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
"Lalu sebagai wujud dari tanggung jawabnya itu, Fredy Numberi secara kesatria seyogianya mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan, sebab dalam suata sistem komando tidak ada prajurit yang salah

BACA JUGA: 4 Teroris Tewas, 1 Polisi Tertembak

Kesalahan itu pasti ada di pimpinan," tegasnya.

Desakan agar Fredy mundur dari jabatannya selaku Menteri Perhubungan, kata Akbar, tidak ada kaitannya dengan isu reshuffle ataupun kepentingan Setgab parpol pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)"Ini wujud dari bentuk tanggung jawab moral, tidak ada urusan dengan isu politik atau Setgab," imbuhnya.

Dikatakan Akbar bahwa para pejabat negara yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya akan sangat terhormat jika secara ksatria mundur dari jabatannya dan tidak perlu berlindung dengan cara-cara yang tidak pantas"Siapa pun pejabat negara, keputusan yang paling tepat dan terhormat adalah mundur dari jabatannya ketika dia lalai dalam melaksanakan kewajibannyaJangan gunakan lagi paradigma usang bahwa presiden-lah yang hanya bisa mengangkat dan memberhentikan para pembantunya," pungkas Akbar(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline Dua Pekan untuk Pulihkan Tarakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler