jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan.
"Kami tunggu surat kuasa dari kementerian," kata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung, Bambang Setya Wahyudi, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: Aset Yayasan Supersemar Belum Diieksekusi, Ini Penjelasan Jaksa Agung
Menurut Bambang, jika sudah ada surat maka pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. "Kalau sudah sikapi surat kuasa, kami segera back up," tegas Bambang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah perusahaan dijadikan tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain pidana, para korporasi pembakar hutan itu bisa digugat secara perdata untuk ganti rugi kerugian negara dari akibat yang ditimbulkannya.
BACA JUGA: Perpanjangan Kontrak Freeport Sarat dengan KKN
"Bagi kami, kalau perkara pidana (pembakaran lahan) terbukti (di pengadilan), maka perkara perdatanya dapat diajukan atas kerugian yang ditimbulkan," ungkap Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MANTAP: Indonesia - Korea Selatan Kerja Sama Produksi Pesawat Tempur Tercanggih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Percaya Leo Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi