Kejagung Tunjuk 13 Jaksa Teliti 826 Halaman Berkas Perkara Ahok

Jumat, 25 November 2016 – 13:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama‎ kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (25/11).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Ra‎chmad mengatakan, berkas yang baru saja diterimanya dari Bareskrim Polri itu setebal 826 halaman.

BACA JUGA: MKD Hentikan Kasus Etika Bang Ruhut dan Trimedya Cs

Noor memastikan bahwa Kejagung akan menjadikan kasus ini sebagai prioritas.

"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan kalau iya terbit P21," kata Noor Rachmad di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Demo KSPI Ditunda Minggu Depan

Menurut Noor, Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk mengawal kasus ini. Ke-13 jaksa itu juga akan meneliti secara maraton berkas perkara setebal 826 halaman tersebut.

‎"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung sepuluh, Kejati DKI dua orang, dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," ungkap Noor. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Eits, Yang Mau Masuk Kompleks Parlemen Harus Perlihatkan Wajah Dulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Ahok Sudah di Tangan Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler