jpnn.com, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Sebab, kasus tersebut menyangkut kerugian negara yang sangat besar.
BACA JUGA: Pengacara Anang Latif Pastikan Proyek BTS Tidak Mangkrak
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.
"Sangat penting (mengusut keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan
Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.
BACA JUGA: Keberanian Kejagung Usut Korupsi BTS Patut Diapresiasi
"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," sambungnya.
Zaenur menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangan lembaga auditor negara tersebut.
"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mencegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.
Ia optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.
"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif