JAKARTA – Status terdakwa telah resmi disandang Antasari Azhar, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10)Jaksa Agung Hendarman Supandji pun sudah melaporkan status Antasari ke presiden
BACA JUGA: Status Antasari Dilaporkan ke Presiden
Antasari sendiri siap untuk diberhentikan secara permanen sebagai ketua KPK.Menurut Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang, kliennya siap menerima konsekuensi itu
BACA JUGA: KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
Tidak masalah bagi dia dan menjadi ketua KPK dianggap adalah merupakan amanah yang diberikan kepada rakyat dan apabila memang tidak bisa dilanjutkan, ya sudah,” kata Juniver saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang Antasari digelar.Saat ini kata Juniver, Antasari hanya berserah dan fokus kepada kasus yang menimpanya
BACA JUGA: KPK-Kejagung Janji Tak Rebutan Kasus
Juniver berharap agar proses sidang yang dijalani kliennya itu berjalan secara fair dan mengungkap fakta sebenarnyaMenurutnya, selama ini ada opini-opini yang tidak sehat untuk mendiskriditkan Antasari.“Selama ini kami melihat pembentukan opini yang kurang baik sebagaimana yang dilansir dan statamen yang belum bisa dimintai pertanggungjawabanKita lihat dan kita uji seluruh statemen ituApa yang berkembang selama ini semua akan terungkap dengan jelas apa yang terjadi dan apa hal yang bisa diminta pertanggungjawaban kepada Pak Antasari,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Denny Idrayana mengatakan Antasari Azhar tidak bisa pimpin lagi memimpin KPK sejak statusnya menjadi terdakwaMeskipun pada persidangan nantinya, pengadilan memutuskan dia tidak bersalahDengan kata lain, kalau pun toh pengadilan memvonis bebas, Antasari tidak bisa balik ke menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-DPD Kompak Soroti Freeport
Redaktur : Tim Redaksi