JAKARTA - Jaksa Agung RI Hendarman Supandji telah melaporkan kepada Presiden perihal status terdakwa Antasari Azhar (Ketua KPK Non Aktif)Laporan itu dituangkan dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor R-063/A/Ejp/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 berkaitan dengan persidangan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Antasari Azhar
BACA JUGA: KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
“Surat sudah saya tandatangani siang tadi
BACA JUGA: KPK-Kejagung Janji Tak Rebutan Kasus
Hal ini sesuai dengan pernyataan Hendarman sebelumnya, yang menyebut surat laporan peningkatan status Antasari akan dilaporkan ke Presiden, begitu surat dakwaan dibacakan di pengadilanDengan laporan ini, bisa dipastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyandang status Ketua KPK Non Aktif dipastikan dicopot dari jabatannya
BACA JUGA: DPR-DPD Kompak Soroti Freeport
Ketentuan ini mengacu Undang-undang (UU) KPK.Kepastian bahwa surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke Presiden kembali ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH saat jumpa pers sekitar pukul 17.30 WIB, di ruang kantornya“Jaksa Agung sudah menandatangi surat laporan tentang peningkatan status Antasari dan mengirimkannya ke Presiden,” ungkapnya(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Gudang Bulog di Sumbar Hancur
Redaktur : Tim Redaksi