Status Antasari Dilaporkan ke Presiden

Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:18 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung RI Hendarman Supandji telah melaporkan kepada Presiden perihal status terdakwa Antasari Azhar (Ketua KPK Non Aktif)Laporan itu dituangkan dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor R-063/A/Ejp/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 berkaitan dengan persidangan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Antasari Azhar

BACA JUGA: KPPU Segera Panggil 12 Maskapai



“Surat sudah saya tandatangani siang tadi
Hari ini langsung dikirim ke Presiden,” kata Hendarman saat dicegat wartawan, di Kejagung, Kamis (8/10)

BACA JUGA: KPK-Kejagung Janji Tak Rebutan Kasus

Hal ini sesuai dengan pernyataan Hendarman sebelumnya, yang menyebut surat laporan peningkatan status Antasari akan dilaporkan ke Presiden, begitu surat dakwaan dibacakan di pengadilan


Dengan laporan ini, bisa dipastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyandang status Ketua KPK Non Aktif dipastikan dicopot dari jabatannya

BACA JUGA: DPR-DPD Kompak Soroti Freeport

Ketentuan ini mengacu Undang-undang (UU) KPK.

Kepastian bahwa surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke Presiden kembali ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH saat jumpa pers sekitar pukul 17.30 WIB, di ruang kantornya“Jaksa Agung sudah menandatangi surat laporan tentang peningkatan status Antasari dan mengirimkannya ke Presiden,” ungkapnya(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Gudang Bulog di Sumbar Hancur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler