Meski sejak 25 tahun lalu beberapa negara bagian di Australia telah memiliki UU kejahatan kebencian rasial namun ternyata hanya sedikit kasus yang diproses hukum. Kejahatan kebencian rasial di Australia:Hanya 21 orang yang pernah dihukum berdasarkan UU kejahatan kebencian rasial yang berlaku di negara bagian NSWSatuan Polisi NSW yang berspesialisasi dalam kejahatan kebencian rasial hanya mendengar tentang sebuah serangan karena prasangka ketika membacanya secara onlineKeprihatinan muncul tentang bagaimana kejahatan rasial dilacak dan dianalisis
BACA JUGA: Aksi Massa Pasca Pemilu Rawan Ditunggangi Teroris JAD Lampung
Imam Wadood Janud baru saja memimpin doa bersama bagi para korban penembakan di Christchurch, Selandia Baru - sehari setelah tragedi serangan bersenjata itu terjadi - ketika sebuah truk pick up milik seseorang menabrak gerbang masjidnya di Brisbane Selatan, Queensland.
"Dia meneriakkan kata-kata tidak sopan dan melecehkan," kata Imam Janud kepada program Background Briefing ABC.
BACA JUGA: Tiru Selandia Baru, ACT Akan Susun Anggaran Berdasarkan Indeks Kesejahteraan
"Lalu dia menabrakkan mobil pick-up-nya dua kali di gerbang masjid."
Anak-anak, yang ketika itu tengah berkumpul di halaman di luar Masjid Baitul Masroor, berlarian ke segala arah.
BACA JUGA: Pemilu 2019 Cerminan Kesenjangan Ekonomi Yang Dibungkus Isu Agama
Sopir truk itu pick-up itu kemudian memutar balik kendaraannya dan melaju pergi sambil terus melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan melecehkan.
"Bahkan ketika dia sedang mengemudi, dia berteriak dan mengutuk, 'Kembalilah ke negaramu, kalian tidak seharusnya berada di sini!' Sama sekali tidak ada keraguan bahwa ia merujuk rasa kebenciannya kepada umat Islam, "kata Imam Janud.
Para korban insiden semacam ini, termasuk Imam Janud, meyakini ini adalah bentuk kejahatan rasial. Tetapi hari berikutnya pada konferensi pers bersama dengan Komunitas Islam, polisi mengatakan sebaliknya.
"Sedihnya pada malam harinya, polisi menjemput seorang pria karena kasus mengemudi dalam keadaan mabuk karena narkoba. Dia memang meneriakkan beberapa kata pada orang-orang yang berada di dalam masjid," kata Komisaris Polisi Queensland Ian Stewart.
"Tolong jangan berpikir bahwa insiden ini terjadi karena rasa kebencian," katanya. "Kita tidak akan pernah bisa menghukum orang karena kebodohan. Dan itulah kebenaran dari insiden ini.
"Tolong jangan takut karena ini bukan sesuatu yang bisa diklaim sebagai kejahatan rasial."
Kejahatan kebencian rasial sangat jarang dituntut di Australia. Hanya tiga orang yang pernah dihukum di Queensland, sementara tidak ada yang pernah dihukum di New South Wales atau Australia Selatan sejak negara-negara bagian tersebut memberlakukan undang-undang yang menentang berbagai jenis fitnah tertentu di tahun 1994 dan 1996.
Hukuman atas kejahatan jenis ini bervariasi di masing-masing negara bagian tetapi umumnya dimaksudkan untuk mencegah fitnah atau hasutan kekerasan terhadap orang-orang berdasarkan faktor-faktor seperti ras, agama atau seksualitas.
Secara total, hanya 21 orang yang pernah dihukum karena melanggar aturan tersebut.
Kepolisian Queensland malah mendakwa pria dalam kasus di Brisbane Selatan itu dengan tuduhan melakukan kerusakan yang disengaja, mengendarai kendaraan bermotor saat menjalani masa penangguhan, dan melakukan gangguan publik yang diatur di bawah KUHP.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi dijatuhi ancaman hukuman penjara selama lima tahun, sedangkan dakwaan kejahatan fitnah akan menghasilkan ancaman hukuman maksimal enam bulan. Photo: Polisi berjaga pada aksi unjuk rasa anti muslim di Parramatta tahun 2015. (AAP Image: Dean Lewins)
Mantan komisioner diskriminasi ras Tim Soutphommasane mengatakan insiden pelecehan rasis mudah sekali dihentikan.
"Sejarah kebencian dan rasisme memberi tahu kita bahwa segala jenis kekerasan atau kebencian tidak dapat dipisahkan dari prasangka dan diskriminasi yang dangkal dan rendah," katanya.
"Ujaran kebencian mengarah pada kekerasan politik jika Anda membiarkannya akan semakin meningkat."
"Sangat penting bagi masyarakat kita untuk mengirim pesan bahwa perilaku itu sama sekali tidak dapat diterima dan harus dimintai pertanggungjawaban di bawah ketentuan hukum."
Dia menyebutnya sebagai piramida kejahatan rasial.Siklus piramida kejahatan rasial
Sementara organisasi Islamophobia register Australia, sebuah platform yang dirancang bagi umat Islam untuk melaporkan dan menganalisis dugaan kejahatan rasial menilai data tidak resmi menunjukan telah terjadi peningkatan serangan Islamofobia.
"Seringkali apa yang akan saya dengar dari pihak berwenang, dari orang-orang di posisi yang berpengaruh, adalah bahwa mereka tidak melihat data itu mendukung kesimpulan kami," kata Mariam Veiszadeh, pendiri lembaga tersebut.
"Kami tidak melihat peningkatan dalam laporan serangan Islamophobia yang masuk ke polisi atau ke hotline lainnya."
Veiszadeh mengatakan saat ini telah dibentuk beberapa unit kepolisian yang dimaksudkan untuk menganalisis dan melacak kejahatan yang dimotivasi oleh prasangka.
Ia mencontohkan satuan rahasia bernama Unit Kejahatan Bermotivasi Bias yang dibentuk pasca kerusuhan Cronulla di NSW.
Unit ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kejahatan rasial di akar rumput dan untuk melindungi individu dan masyarakat yang berisiko.
Namun menurut Veiszadeh, unit tersebut kekurangan sumber daya dan tidak mampu menangani masalah yang beragam yang dilaporkan lembaganya. Sehingga sering kali baru mengetahui serangan rasis setelah kasusnya beredar di internet.
Dirangkum dari artikel berbahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakdiyah Maruf: Indonesia Penuh Lelucon Politik, Saatnya Komedi Memimpin