Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat

Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur

Jumat, 05 November 2010 – 05:15 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilanSebab, kemarin (4/11) PN Jakpus telah mengalahkan Kejaksaan Agung dan KPK dalam sidang praperadilann karena dianggap menelantarkan kasus tersebut

BACA JUGA: Gamawan: Disposisi Maknanya Tanggung Jawab



Seperti yang diketahui, mantan anggota DPD Bengkulu Muspani menggugat Kejaksaan Agung karena tak kunjung melimpahkan kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang melibatkan Agusrin ke pengadilan.

Padahal, Kejaksaan Agung sendiri telah memproses kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp21,3 ini sejak 2007 silam
Sedangkan pada April 2009, perkara ini dinyatakan P-21

BACA JUGA: Tantangan Mahfud Terus Berlanjut

Pada 28 April 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 057/KMA/SK/IV/2009
Dimana dalam surat tersebut MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin

BACA JUGA: Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan

Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga melimpahkannya ke pengadilan.

Tak hanya Kejaksaan Agung saja yang digugatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperkarakan MuspaniLembaga superbodi itu dituding dengan sengaja telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga memakan waktu lebih kurang tiga tahunKPK pun menjadi pihak tergugat II.

"Permohonan prapradilan yang diajukan pemohon memenihi syarat," ucap hakim tunggal Supraja saat membacakan hasil putusannyaDalam sidang putusan tersebut, hakim mememrintahkan Kejaksaan Agung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin ini ke PN Jakarta PusatNah, jika Kejaksaan Agung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.

Namun, meski begitu hakim tidak memberikan batas waktu yang harus dipnehi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilanDalam pertimbangan hukumnya, Supraja menilai telah terjadi ketidak pastian hukum dalam kasus ini lantaran tidak ada kejelasan dalam kasus ini karena telah memakan waktu yang bertahun-tahunDi samping itu, juga telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan sehingga tidak mewujudkan supremasi hukum

Keputusan itu tak pelak membuat kuasa hukum Muspani, Aizan Dahlan puasDia pun meminta agar kedua lembaga penegak huku tersebut mematuhi keputusan PN Jakpus untuk segera melimpahkan kasus Agusrin ke pengadilanDia pun tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang tidak memasukkan batas waktu"Untuk masalah waktu, hakim menyatakan itu atas dasar keptutan dan kepantasanItu berarti paling cepat tujuh hari dan paling lambat 14 hari," ucapnya

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama engan berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut"Pikir-pikirKami koordinasikan keputusan ini ke pimpinan dulu," ucap anggota Biro Hukum KPK Indra Bretti sesaat seusi sidang(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ingatkan Istri Kada Lihai Dampingi Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler