jpnn.com - JAKARTA--Kuasa hukum PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan, tim Kejaksaan Agung kembali melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kliennya.
Ini karena penyidik kejaksaan kembali menyita dokumen di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam. Padahal, penyitaan sejumlah dokumen itu sudah dilarang pengadilan.
BACA JUGA: 61 Jaksa Nakal Dikenai Hukuman Berat
"Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya dikembalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel," kata Peter saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/10).
Peter menganggap, tindakan itu melanggar aturan karena kejaksaan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan.
BACA JUGA: Pak Jokowi...Buka Dong Laporan Keuangan PT. Freeport ke Publik
"Harusnya bawa penetapan. Tapi tim kejaksaaan hanya bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejagung untuk kembali menyita," imbuh Peter.
Menurut Peter, sekitar belasan penyidik Kejagung menyelesaikan penggeledahan di Panin Tower pukul 19:30 WIB. Setelah itu, penyidik membawa dua box berisi dokumen hasil sitaan.
BACA JUGA: Walhi: Kebakaran Hutan Adalah Kejahatan Terencana
Menurutnya, jaksa dari JAM Intel Kejagung Adityawarman dan Firdaus Dewilmar ikut dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mereka langsung meninggalkan gedung Panin menuju Kejagung.
Sebagaimana diberitakan, majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut dianggap tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sikap Bijaksana MenPAN-RB Terhadap Lulusan PTS Bermasalah, Ini Buktinya
Redaktur : Tim Redaksi