JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding tetap berpendapat bahwa dakwaan jaksa terkait kasus Sisminbakum sangat lemah sepanjang masih mengaitkan kasus tersebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pasalnya, Sisminbakum sudah diselenggarakan sejak tahun 2001
BACA JUGA: DPD Anggap Ini Bukan Isu Kecil
Sementara aturan tentang PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada tahun 2009."Karena itu, Sisminbakum bukan PNBP, karena memang tidak ada aturan pemerintah mengenai akses fee, atau aturan yang menyebutkan Sisminbaku merupakan PNBPBACA JUGA: 19 Politisi Senayan Belum Laporkan Kekayaan
Sedangkan PP itu tidak bisa berlaku surut," kata Sudding.Menurut politisi dari Partai Hanura itu, Sisminbakum diberlakukan sejak 2001 hingga 2008
BACA JUGA: DPR Curigai Pengakuan 3 Pegawai DKP
"Disitu juga disebutkan bahwa Sisminbakum bukan PNBP, karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeAkses fee itu sendiri baru diatur melalui pp 38/2009."Berbeda dengan Sudding, praktisi hukum Petrus Sulestinus justru mendesak Kejaksaan Agung agar bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus SisminbakumHal itu untuk menghindari kesan akan terjadinya praktik KKN baru"Karena itu, semua pihak yang kini diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk di dalamnya mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra maupun Hartono Tanoesoedibjo segera diproses secara hukum," kata mantan penasihat Hukum TPDI Perjuangan itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut Petrus, jika Kejaksaan Agung tidak segera memperbaiki dakwaannya bisa jadi kasus ini akan menguap begitu sajaKarena itu, meski Kejagung sudah menetapkan Hartono dan Yusril menjadi tersangka, Petrus mengaku masih pesimis bahwa kedua tersangka itu akan berlanjut sampai ke pengadilanKarena Kejaksaan Agung masih memiliki senjata SP3.
"Ini kekuatiran kita, status tersangka belum memberi jaminan mereka akan ke pengadilan karena kejaksaan masih bisa menghentikan penyelidikanKita masih berjudi, apakah ke pengadilan ata tidak," katanya.
Petrus mempertanyakan kenapa saat itu PT SRD yang ditunjuk memegang Sisminbakum kok tidak dilelangDi PT SRD ada orang yang terkait dengan Menteri hukum saat itu Yusril Ihza Mahendra"Sisminbakum mulai tahun 2000 lalu kantor firma hukum didirikan pada 2001 oleh Yusril dimana Gerard Yakobus di firma itu sebagai salah satu pendiriLalu di PT SRD Gerald tercatat sebagai salah satu pemegang saham," ungkap Petrus.
Menurut Petrus, ada penyalahgunakan fasilitas negara yaitu kekuasaan menteri dan orang yang dekat dengan menteri, ada celah untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan ada disebut-sebut masuk ke kantong pejabat.
Mengenai pendapat Kwik Kian Gie yang terkesan membela program sisminbakum, menurut Petrus, Kwik tidak melihat siapa yang ada di dalam Sisminbakum, dan apa hubungan dekatnya dengan Yusril"Pak Kwik tahu ini berjalan bagus, dia tidak melihat warna KKNKepanikan Yusril mempersoalkan status Jaksa AgungDia mencoba-coba supaya perkara ini tidak diteruskanNamanya juga usahaWajar-wajar sajaDia panik," katanya.
Petrus juga mengkritik KPK yang lamban mengamati perkembangan kasus ini"Ketika KPK melihat Kejagung lamban seharusnya mengambil alih kasus yang membuka peluang timbulnya KKN baruSebab ada dugaan ada kolusi dan nepotisme, yang merugikan negara," tandasnya(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Siapkan Teguran Untuk Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi