Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemenpora

Senin, 03 Agustus 2015 – 20:48 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menggeledah kantor Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan ini merupakan upaya pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sport science di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2011.

BACA JUGA: Sejak Dilantik jadi Bupati, Fuad Amin Minta Setoran dari Kadis

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penyidik berhasil menyita dokumen terkait pembayaran barang dan pelelangan serta serah terima barang.

Selain Kemenpora, kata Sarjono, penyidik juga menggeledah kantor PT Suramadu Angkasa Indonesia di kawasan ruko Permata Senayan, Jakarta. PT SAI merupakan rekanan Kemenpora dalam proyek senilai Rp 68 miliar itu. "Selain ruang deputi Kemenpora itu, penyidik juga mengeledah PT SAI," ujar Sarjono di Jakarta, Senin (3/8).

BACA JUGA: Suap Dwelling Time, Usut Juga Surabaya, Medan, dan Makassar

Lebih lanjut Sarjono menambahkan, penyidik berhasil menyita rekening koran dari PT SAI. "Penyidik juga menyita mobil Alphard," tegas jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.

Seperti diketahui, penyidik sudah menjerat dua tersangka setelah kasus ini dilimpahkan KPK kepada Kejagung. Yakni, Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL). Rino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

BACA JUGA: Keppres Terbit, Ronny Sompie Tinggal Diangkat jadi Dirjen Imigrasi

Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.

"Modus operandinya dari pejabat pembuat komitmen memberikan proyek pengadaan tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak sesuai spesifikasi," kata Turin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Jangan Manfaatkan Tanah Bengkok untuk Kepentingan Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler