JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memeriksa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Persisam SamarindaRencana pemeriksaan atas orang nomor 1 di PSSI itu menyusul adanya putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Manajer Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri yang dinyatakan bersalah dalam korupsi dana bansos
"Pemeriksaan Nurdin Halid bisa di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Nur Rochmat, Rabu (9/2)
BACA JUGA: Menakertrans Resmikan Balai Pelayanan TKI Terpadu Jawa Barat
Sebelumnya, rencana pemeriksaan Nurdin serta beberapa petinggi PSSI muncul dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Sugeng Purnomo.Menurut Sugeng, pemeriksaan bisa dilaksanakan jika Kejari Samarinda telah menerima salinan putusan Aidil
BACA JUGA: Tak Siap Bahas DIM RUU BPJS
Namun Nur Rochmat mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima permintaan dari Keari Samarinda
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dan hukuman setahun penjara
BACA JUGA: Deklarasikan Gerakan Kebangsaan Jamin Kebhinnekaan
Aidil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahanDalam putusannya, PN Samarinda memutuskan bahwa ada 35 transaksi mencurigakanSaat memberikan keterangan di persidangan, Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang tersebut senilai Rp 100 jutaUang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam TabussalaSedangkan Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, dan ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, Iwan Budianto menerima dengan jumlah total Rp 600 juta.
Nurdin Halid melalui situs resmi PSSI, dengan tegas membantah pengakuan Aidil tersebut"Saya sama sekali tidak pernah menerima dana apapaun dari dia (Aidil Fitri)," tandas Nurdin
Sementara Hamka mengaku sempat menerima uang dari Aidil untuk pernikahan putrinya, namun tak tahu uang itu hasil korupsiSementara Iwan mengatakan, uang dari Aidil diterima saat dia masih menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir
Dana tersebut adalah upah atas sebagai Direktur teknikKala itu dia dijanjikan mendapat kontrak Rp 300 juta dan gaji bulanan Rp 25 juta untuk masa kerja September 2008 sampai Februari 2009Sedangkan Andi Darussalam menilai tudingan itu merupakan rekayasa menjelang Kongres PSSI tanggal 19 Maret nanti(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM Desak KPK Bereskan Mafia Pajak
Redaktur : Tim Redaksi