Kejaksaan Agung Periksa 2 Eks Direktur PT AMU terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 01 Desember 2021 – 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 s/d 2020, Selasa (30/11).

Termasuk di antaranya dua mantan direktur PT AMU. "DH dan FCVT diperiksa selaku mantan direktur PT Askrindo Mitra Utama," ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Meningkat, Wakil Wali Kota Depok Malah Persoalkan Data Kejaksaan

Selain dua eks direktur itu, saksi lain yang diperiksa adalah EJ selaku kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo dan IGPW selaku mantan pimpinan wilayah Denpasar.

Sementara saksi kelima adalah DSA selaku sekretaris perusahaan PT Askrindo. Mereka semua diperiksa untuk perkara tersangka WW, FB dan AFS.

BACA JUGA: Berantas Mafia Tanah! Kejaksaan Usut Penguasan Lahan Universitas Halu Oleo

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," sambung Leo.

Dalam kasus PT AMU, Kejagung menetapkan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sekaligus Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial AFS atau Anton Fajar Siregar sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di PT AMU: Kejagung Cecar Sopir Direksi Askrindo soal Penyerahan Uang

Kemudian penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU. Kedua tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambodo, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Firman Berahima.

Dalam kontruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dalam kurun waktu itu, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha Askrindo secara tidak sah.

Pengeluaran komisi dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.

Semua tindakan itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32 ribu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler