Kejaksaan Agung Periksa Anak Buah Hary Tanoe

Selasa, 15 Desember 2015 – 21:10 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Bhakti Investama Hari Djaja sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Dia dicecar soal keberadaan PT Mobile 8 Telecom dan hubungannya dengan perusahaan yang sejak tahun 2003 lalu berganti nama menjadi PT MNC Investama tersebut. 

"Serta tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucer fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 80 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (15/12). 

BACA JUGA: Putra Amien Rais pun Dukung Novanto Dicopot

Menurut dia, transaksi itu sebagai alasan PT Mobile 8 Telecom mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak. "Sehingga menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Meski sudah naik sidik, kejaksaan belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus ini. Amir menyatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan itu karena ada transaksi pengadaan pembelian fiktif. "Yakni, antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar," ungkap Amir, Kamis (3/12) lalu

BACA JUGA: Keterangan Luhut Bikin Kabur

Selanjutnya, Amir menegaskan, faktur pajak senilai Rp 114 miliar diteribtkan  seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. "Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar," paparnya. Penyidik menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar rupiah. Seperti diketahui, permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jerat Nikita dan Puty, Penyidik Terapkan Pasal Pencucian Uang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir Mayoritas Anggota MKD Mengarah Ke Pencopotan Setya Novanto, Kecuali...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler