jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Hari ini, Rabu (10/3), tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
BACA JUGA: Taring Kejagung Rampas Harta Tersangka Korupsi ASABRI: Mobil Mewah sampai Ratusan Hektare Tanah
"Aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Rabu (10/3).
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
BACA JUGA: Hari dan Bachtiar Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Penetapan tersebut pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, kejaksaan telah menyita beberapa aset tanah persil milik Benny Tjokrosaputro.
BACA JUGA: Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri
"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2," jelas kapuspenkum.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, lanjut dia, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," pungkas dia. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adil