Kejaksaan Agung Tangkap Buron ke-115, Kades Sontoloyo Penilap Anggaran Desa

Selasa, 24 November 2020 – 15:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan ke-115 tahun ini yang tak lain adalah seorang tersangka penilap anggaran desa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Keterangan tertulis Kejagung menyebutkan bahwa buronan bernama Sarpin itu ditangkap di Indragiri Hulu, Riau, Senin (23/11) malam.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek Water Front City, Buronan ke-109 Tahun Ini

"Sarpin, kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aanggaran pendapat dan belanja desa (APBDesa) tahun Anggaran 2016-2019," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (24/11).

Menurut Hari, Sarpin yang menyandang status tersangka sejak 14 Juli 2020 diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 960 juta.

BACA JUGA: Jaksa Agung Jamin Revisi UU Kejaksaan Tidak Mengurangi Kewenangan Lembaga Lain

Sarpin diketahui melarikan diri setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

"Ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian Sarpin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujar Hari.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat OJK Terkait Korupsi Jiwasraya

Setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung turun tangan membantu pencarian terhadap Sarpin, ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan kini tinggal di Indragiri Hulu, Riau.

Sarpin pun akhirnya ditangkap di Desa Siberida, pada Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.

"Selanjutnya tersangka Sarpin dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan tes cepat COVID-19 untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan," pungkas Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui program ini Tim Tabur Kejaksaan Agung ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler