BACA JUGA: Ketua KPK Janji Kejar Seluruh Pelaku
Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihanBACA JUGA: Penyidikan Kasus Zatapi Jalan Terus
Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya
BACA JUGA: TNI-AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.
Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Haji 2008 Berakhir
Redaktur : Tim Redaksi