Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi

Sabtu, 10 Januari 2009 – 11:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PRKarena itu, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi upaya tim pengacara Muchdi mengadukannya ke Komnas HAM

BACA JUGA: Ketua KPK Janji Kejar Seluruh Pelaku

Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihan
''Pengaduan itu kan tujuannya cuma untuk menghambat upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Zatapi Jalan Terus

Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya
''Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, karena itu kami menganggap tindakannya tidak layak dilakukan oleh mereka

BACA JUGA: TNI-AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon

Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.

Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.

Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Haji 2008 Berakhir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler